hukum mandi wajib dengan air di ember
SEORANGpejabat Kota Langsa dimandikan dengan air comberan oleh warga, karena diduga melakukan perbuatan
1Hukum mandi wajib; 2 Perkara-perkara yang membawa kepada mandi wajib; 3 Rukun. 3.1 Niat; 4 Cara mandi wajib. 4.1 Najis di badan; 4.2 Keperluan mengambil wuduk; 5 Perkara-perkara sunat; 6 Perkara Berkaitan. 6.1 Melewatkan Mandi Wajib; 6.2 Ragu-ragu; 6.3 Ketiadaan air (atau mudarat tidak boleh terkena air)
Berikutini langkah-langkah yang harus dilakukan ketika wudhu dengan menggunakan air yang kurang 2 kulah: 1. Sebaiknya saat pengambilan air dari ember menggunakan alat bantu semisal gayung, hal ini dilakukan agar air sedikit yang berada dalam ember tidak berubah hukumnya menjadi air musta'mal sehingga tidak dapat digunakan untuk wudhu. 2.
3 Membersihkan bekas sperma(air mani) atau kotoran lain di badan 4. Membasuh 2 kemaluan & sekitarnya dengan niat mandi wajib/sunah 5. Sikat gigi (niat sunah bersiwak) tentu dengan menutup aurot (aurot ketika sendirian) 6. Menghadap kiblat (jika tidak bisa maka niatkan ingin melakukannya) 7. Berwudlu 8. Mandi dengan tertutup aurot (aurot ketika
TRIBUNVIDEO.COM - Bagaimana hukumnya apabila seseorang baru menjalankan mandi Junub atau mandi wajib di bulan Ramadan setelah
mơ quan hệ với người yêu cũ. Ilustrasi mandi wajib. Foto pexels Jakarta - Mandi wajib adalah proses pembersihan fisik yang sifatnya wajib bagi seorang muslim. Mandi wajib bertujuan untuk membersihkan tubuh dan menyucikan diri dari hadas besar. Tata cara mandi wajib sudah ada kaidahnya sendiri, jadi harus dilakukan dengan benar. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an "Dan jika kamu junub, maka mandilah." QS. Al Maidah 6 Lantaran tak ada manusia yang terbebas dari hadas besar maka sudah sewajarnya kita mengetahui tata cara mandi wajib yang benar. Untuk kamu yang ingin membersihkan diri dari hadas setelah haid, syahwat, atau nifas, berikut tata cara mandi wajib yang benar, seperti disadur dari Merdeka, Selasa 17/1/2023.Berita Video Bursa Transfer Chelsea Siap Datangkan Pemain West Ham United, Declan RiceTata Cara Mandi Wajib atau Junub yang Benar dan Sesuai Sunah beserta NiatnyaPada dasarnya tata cara mandi wajib untuk perempuan yang baru selesai haid, nifas, atau lelaki yang baru bersyahwat sama saja. Pembedanya adalah niat yang dibaca sebelum bersuci. Berikut ini tata cara mandi wajib lengkap sesuai urutannya Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu. Bersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan. Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Lakukan gerakan wudu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki. Masukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak tiga kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan. Ada hadits dan beberapa anjuran yang berbeda mengenai tata cara mandi wajib untuk pria. Menurut HR At-Tirmidzi, menyela pangkal rambut hanya dikhususkan bagi laki-laki. Para wanita tidak perlu melakukan hal ini. Berikut ini tata cara mandi wajib dengan cara Nabi Muhammad saw. menurut hadis Al Bukhari "Dari Aisyah dia berkata, "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudu untuk salat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki." HR. Muslim Jika hadis di atas dirunutkan, seperti inilah urutannya Basuh kedua tangan Tuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian basuh kemaluan. Berwudu seperti tata cara wudu untuk salat. Siram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Basuh kepala sebanyak tiga kali. Basuh seluruh tubuh. Basuh kedua kaki. Tata Cara Mandi Wajib PerempuanBuat wanita, tata cara mandi wajib sebenarnya sama saja. Namun, wanita tidak perlu menyela pangkal rambut. Bahkan tidak perlu membuka jalinan rambutnya. Hal ini sesuai rujukan HR At-Tirmidzi. Dalam riwayat tersebut, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Muhammad saw., "Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran". Jadi, tata cara mandi wajib untuk perempuan adalah sebagai berikut Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu. Bersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan. Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Lakukan gerakan wudu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki. Bilas kepala dengan mengguyurkan air sebanyak tiga kali. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri. Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan. Tata Cara Mandi Wajib setelah BerhubunganHadas besar karena syahwat bisa disebabkan karena mimpi basah, keluarnya cairan mani, atau hubungan badan antara suami istri. Untuk menyucikan diri kembali, orang yang berjunub harus mandi besar atau mandi junub. Berikut ini niat yang harus dibaca sebelum memulai rangkaian tata cara mandi wajib setelah syahwat. "Bismillahirahmanirahim nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala." Artinya "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta'ala." Setelah membaca niat, lakukan ritual pembersihan dengan tata cara mandi wajib yang sudah dijabarkan Cara Mandi Wajib setelah HaidSetiap bulan sebagian besar wanita dewasa mengalami pendarahan akibat luruhnya dinding rahim yang tak dibuahi. Inilah yang disebut menstruasi atau haid. Jika hadas besar pada wanita disebabkan karena haid maka tata cara mandi wajib harus dimulai dengan membaca niat berikut. "BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA'ALA." Artinya"Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta'ala." Setelah membaca niat, lanjutkan tata cara mandi wajib untuk perempuan seperti biasa. Pastikan seluruh bagian tubuh dibersihkan dengan sempurna, sampai ke bagian yang tersembunyi sekali Cara Mandi Wajib setelah NifasJika hadas besar pada perempuan disebabkan karena keluarnya darah dari organ intim setelah melahirkan atau nifas maka niat mandi wajib yang harus dibaca adalah sebagai berikut. "BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA'ALA." Artinya "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta'ala." Setelah pembacaan niat, lanjutkan dengan tata cara mandi wajib untuk perempuan. Ingat, tidak perlu menyela pangkal rambut. Cukup diguyur dengan air bersih sebanyak tiga kali. Disadur dari Penulis Tantri Setyorini. Published 24/2/2022 Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Dapatkan Update berita melalui notifikasi browser Anda. Kamis, 15 Juni 2023 Suandri Ansah Kamis, 29 Juli 2021 - 2201 WIB Thaharah atau bersuci dalam Islam salah satunya, yakni berwudhu. Foto - Sebelum menegakkan shalat, seorang muslim harus dalam keadaan suci dari najis dan hadats, baik besar maupun kecil. Mandi junub untuk menghilangkan hadats besar, berwudhu untuk menyucikan hadats kecil. Kesempurnaan wudhu menentukan sah dan tidaknya shalat. Salah satu faktor penentu keabsahan wudhu adalah air yang menjadi medium utama bersuci. Lalu, apakah boleh berwudhu menggunakan air dalam ember?Ulama sepakat bahwa jumlah air tidak menjadi syarat sahnya wudhu, asalkan tidak terlalu sedikit dan tak berlebihan. Imam Nawawi mengatakan, dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi dan wudhu, yaitu mengalirkan air ke anggota membolehkan berwudhu menggunakan air dalam ember, gayung, bahkan dalam gelas sekali pun. Keabsahan bersuci dengan air tersebut tetap terjaga selama air tidak bercampur dengan benda najis atau hal lain yang dapat mengubah sifatnya seperti warna, rasa, atau dalam ember masih bisa digunakan wudhu meskipun ia terpercik atau tercampur air musta'mal - air bekas bersuci yang wajib - selama tak mengubah sifat air. “Dalam perkiraan percikan-percikan kecil tidak banyak, tidak akan mengubah sifat air,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, Buya Yahya dikutip sesi tanya jawab majelis ilmu yang disiarkan youtube Al Bahjah dalam ember tak bisa digunakan untuk bersuci bila air musta’mal yang masuk diyakini telah merusak sifat air. Contohnya, bila berwudhu tepat di atas ember lalu air bekas membasuh langsung mengalir ke dalam ember. Solusinya adalah berwudhu dengan air dalam ember yang lain.sof TOPIK TERKAITairemberhukumwudhuBERITA TERKAIT
Kali ini adalah serial ketiga dari pembahasan Safinatun Naja mengenai air, sebab dan cara mandi. Syarh Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syatiri المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ. فَالْقَلِيْلُ مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ. وَالْكَثِيْرُ قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ. وَالقَلِيْلُ يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ. Fasal Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika telah mencapai dua kulah atau lebih. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallambersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Faedah Air itu ada dua macam, yaitu air qolil sedikit dan air katsir banyak. Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter 1 m x 1 m x 20 cm. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu. Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh bertemu najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis. [Yang Mewajibkan Mandi] مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ 1- إِيْلاَجُ الْحَشَفَةِ فِيْ الْفَرْجِ. وَ2- خُرُوُجُ الْمَنيِّ وَ3- الْحَيْضُ وَ4- النَّفَاسُ وَ5- الْوِلاَدَةُ وَ6- الْمَوْتُ. Fasal Yang mewajibkan mandi ada 6 hal, yaitu [1] masuknya hasyafah kuncup dzakar ke farji vagina, [2] keluarnya mani, [3] haidh, [4] nifas, [5] melahirkan, dan [6] meninggal. Faedah Al-ghuslu mandi adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niatan yang khusus. Sebab yang menyebabkan mandi wajib masuknya hasyafah kuncup dzakar ke farji vagina, walau tidak keluar mani. keluarnya mani Ciri mani cairan putih tebal kental tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat yang kuat keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani suci dengan bentuk apa pun Ciri madzi cairan putih encer lengket keluar ketika syahwat, tetapi tanpa merasakan syahwat tidak tadaffuq tidak membuat lemas haidh nifas, yaitu darah yang keluar setelah wiladah melahirkan. Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika darah haidh dan nifas telah berhenti dan berniat untuk shalat. Wiladah, melahirkan. Yaitu keluarnya anak walau tanpa ruthubah basah atau keluar dalam bentuk segumpal darah alaqah atau segumpal daging mudhghah. Wanita yang diambil anaknya saat melahirkan disebut qoobilah. Pendapat mu’tamad yang jadi pegangan dalam madzhab Syafi’i, wajib mandi karena wiladah melahirkan secara mutlak, walaupun tidak keluar darah bersamaan dengannya. Karena bayi yang keluar berasal dari mani. Dalam keadaan seperti ini pula, adanya darah menunjukkan belum sahnya mandi sampai darah tersebut berhenti. Lihat At-Tadzhib fi Adillati Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27. Al-mawt terpisahnya ruh dari jasad, yaitu dimaksud di sini adalah matinya muslim yang bukan syahid. Seandainya ada bayi yang keguguran yang tidak tampak kehidupan, jika sudah mencapai umur janin empat bulan, wajib mandi secara kifayah. Yang menyebabkan sunnah untuk mandi Mandi Jumat, mulai dari terbit fajar shadiq, dikhususkan pada orang yang menghadiri shalat Jumat saja. Mandi hari raya, bisa mulai dari pertengahan malam, tidak dikaitkan dengan yang menghadiri shalat hari raya Id. Mandi untuk shalat istisqa minta hujan Mandi untuk shalat kusuf gerhana Mandi untuk orang kafir yang masuk Islam Mandi untuk orang gila dan orang yang hilang kesadaran yang baru sadar Mandi untuk orang yang memandikan jenazah Yang lebih afdal untuk diperintahkan mandi mandi Jumat, mandinya orang yang memandikan jenazah [Rukun Mandi] فُرُوْضُ الْغُسْلِ اثْنَانِ 1- النِّيَّةُ وَ2- تَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالمَاءِ. Fasal Fardhu rukun mandi besar ada 2, yaitu niat dan mengguyur rata badan dengan air. Yang dimaksud rukun adalah mandi tidaklah teranggap kecuali dengan melakukan dua hal rukun mandi, baik pada mandi wajib maupun mandi sunnah. Dalil tentang perintah mandi adalah ayat, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub, maka mandilah …” QS. Al-Maidah 6. NIAT Niat itu ada ketika mencuci bagian pertama dari badan Niatan orang junub adalah mengangkat janabah keadaan junubnya Niatan wanita haidh adalah mengangkat hadats haidh. Niatan wanita nifas adalah mengangkat hadats nifas. Niatan wiladah adalah mengangkat hadats wiladah melahirkan. Bisa cukup niatannya adalah berniat fardhul ghusli atau mengangkat hadats besar, atau mengangkat hadats. Niatannya tidak cukup niatan mau mandi atau bersuci saja. Bagi yang punya uzur terus menerus yang keluar mani terus menerus, niatan mandinya adalah istibah lish shalah. MENGGUYUR RATA AIR KE SELURUH BADAN Asalnya disebut badan adalah jasad kecuali kepala. Namun, yang dimaksud di sini adalah seluruh jasad, kepala termasuk di dalamnya. Seluruh badan dalam mandi ini berarti harus terkena air. Yang terkena air kulit, kuku, rambut, yang luar, maupun yang dalam, walaupun lebat, termasuk kulit di bagian kemaluan laki-laki yang disunat. SUNNAH MANDI Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca bismillah Memperhatikan bagian ma’athif lipatan seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut. — mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan, memasukkan air ke mulut, istinsyaq menghirup air ke hidung, berwudhu sempurna, berniat, mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan ma’athif bagian lipatan, menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri. Yang dimakruhkan ketika mandi Sama seperti yang dimakruhkan pada wudhu. Yang dimakruhkan bagi orang junub yaitu tidur dan hubungan intim jimak, makan dan minum sebelum wudhu dan mencuci kemaluan. Semisalnya adalah untuk wanita yang selesai haidh atau nifas, ia makruh untuk tidur, makan, dan minum. Namun, kalau jimak bagi wanita yang selesai haidh dan nifas diharamkan, kecuali setelah wanita tersebut mandi wajib lalu melakukan hubungan intim. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi wanita setelah suci dari haidh setelah ia mandi wajib, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci mandi, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” QS. Al Baqarah 222 Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18 325 Baca Juga Safinatun Naja Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu Safinatun Naja Syarat dan Pembatal Wudhu — Catatan 29-09-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
Jakarta - Doa setelah mandi wajib pria adalah salah satu amalan sunnah yang bisa diamalkan sesuai mandi junub atau wajib. Mandi wajib sendiri diketahui adalah sebagai pembersihan diri dari hadats besar dengan cara membasuhkan air secara merata ke seluruh bagian dari buku Panduan Lengkap Shalat, Doa, Zikir & Shalawat karya Ustaz Enjang Burhanudin Yusuf, hadats adalah keadaan ketika seseorang menjadi tidak suci, sehingga mereka dilarang untuk melakukan ibadah seperti salat dan tawaf. Jika seseorang mengalami hadats besar, mereka harus melakukan mandi wajib untuk menyucikan wajib bagi pria harus dilakukan setelah melewati beberapa hal yang membuat hadats seperti hubungan biologis suami dan istri, mimpi basah, hingga mengeluarkan air mani. Perintah untuk mandi wajib sendiri termaktubkan dalam firman Allah SWT yaitu Al-Qur'an Surah Al Ma'idah ayat 6 yang berbunyi, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَArtinya "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air kakus, atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik suci; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."Adapun setelah mengetahui perintah mengenai mandi wajib, berikut ini adalah doa yang bisa diucapkan ketika setelah mandi wajib melaksanakan mandi wajib, ada sebuah doa yang bisa dipanjatkan. Hukum membaca doa usai mandi wajib hukumnya dari buku tulisan Isnan Ansory yang berjudul Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab, berikut bunyi doa setelah mandi أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَArab latin "Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina"Artinya "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri,"Tata Cara Mandi Wajib PriaMandi wajib dilakukan ketika seorang muslim berhadats besar. Berikut ini tata cara lengkap mandi wajib pria untuk menghilangkan Membaca niat berikut,نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَىArab Latin "Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari minal jinaabati fardhan lillahi ta'ala"Artinya "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala,"2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan sholat dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki6. Masukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyur air. Dimulai dari sisi kanan lalu lanjutkan ke tubuh sisi kiri8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkanDalam sebuah hadits, ada yang membedakan antara mandi wajib pria dengan wanita. Menyela pangkal rambut dikhususkan bagi pria, sedangkan wanita tidak perlu melakukan tata cara yang satu ini sesuai dengan rujukan hadits dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur satu riwayat hadits dari Ummu Salamah RA, ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW. Ia berkata,"Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?"Rasulullah SAW pun menjawab, "Jangan kamu buka. Cukuplah kamu menyela-nyela kepadamu dengan air sebanyak tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci." HR MuslimSekian adalah pembahasan sekilas mengenai doa setelah mandi wajib pria dan niatnya sesuai sebab hadats. Semoga tulisan kali ini bermanfaat ya, detikers! Simak Video "Pemicu Berat Badan Fajri Pasien Obesitas Membengkak hingga 300 Kg" [GambasVideo 20detik] rah/rah
Jakarta - Pada bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah, baik pada siang maupun malam hari. Sejumlah aktivitas yang biasa dilakukan dengan leluasa di luar bulan Ramadhan mesti dibatasi. Salah satunya yakni pemenuhan kebutuhan biologis atau seks. Hubungan intim suami dan istri mau tak mau harus menyesuaikan aturan-aturan di bulan Ramadhan. Gambaran Dahsyatnya Hari Kiamat dalam Ayat-Ayat Al-Qur’an Penjelasan Rasulullah Mengenai Sosok hingga Wilayah Munculnya Dajjal Jelang Kiamat Amal yang Membuat Mukmin Menempati Posisi Terhormat di Hari Kiamat Suami istri lazimnya akan berhubungan intim pada malam hari. Bahkan, seringkali saat santap sahur pun mereka belum mandi junub. Namun, kebanyakan lebih memilih langsung mandi junub begitu usai melakukan hajatnya. Mandi di tengah malam atau dinihari tentu menjadi tantangan tersendiri, terlebih kini berbagai wilayah Indonesia sedang musim hujan. Apalagi di daerah dataran tinggi yang memang bersuhu dingin, Mandi air hangat kemudian menjadi pilihan. Lantas, bolehkah mandi junub dengan air hangat? Saksikan Video Pilihan IniLakalantas Pajero Seruduk Truk Box di BanyumasMengutip laman NU, berdasarkan literatur yang ada, tidak terdapat ayat-ayat al-Quran dan sunah Nabi yang menyatakan bahwa tidak sah mandi junub dengan air hangat yang telah kita panaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya. Tentu tidak kemasukan benda-benda najis, sepertidarah, bangkai, kotoran manusia atau benda najis lainnya. Di antara dalil yang menunjukkan boleh mandi junub dengan air hangat adalah dari Aslam al-Qurasyiy al-Adawy, mantan budak Umar bin Khattab beliau bercerita أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالْمَاءِ الْحَمِيمِ “Sesungguhnya Umar dahulu mandi dari air yang hangat.” HR Abdurrazzaq Ibnu Hajar mengatakan sanadnya sahih Ibnu Hajar menjelaskan وأما مسألة التطهر بالماء المسخن فاتفقوا على جوازه الا ما نقل عن مجاهد “Masalah bersuci dengan air hangat, para ulama sepakat boleh kecuali riwayat dari Mujahid.” Fathul Bari, 1299 Kemudian terdapat riwayat dari Atha’ bahwa beliau mendengar Ibnu Abbas mengatakan لَا بَأْسَ أَنْ يُغْتَسَلَ بِالْحَمِيمِ وَيُتَوَضَّأُ مِنْهُ “Boleh seseorang mandi atau wudu dengan air hangat.” HR Abdurrazzaq Adapun hadis dari Aisyah radhiallahu anha, yang mengatakan دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ سَخَّنْتُ مَاءً فِي الشَّمْسِ ، فَقَالَ لَا تَفْعَلِي يَا حُمَيْرَاءُ فَإِنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ “Rasulullah saw masuk menemuiku sementara saya telah menghangatkan air dengan sinar matahari. Maka beliau bersabda jangan kamu lakukan itu wahai Humaira Aisyah karena itu bisa menyebabkan penyakit sopak.” Perihal hadis Nabi SAW dari Aisyah RA para ulama hadis berpendapat bahwa hadis di atas memang tidak dikategorikan oleh para ulama hadis dalam tingkatan shahih, namun hadis ini dapat digunakan sebagai acuan untuk meraih kesempurnaan dalam beramal fadhail al-a’mal. Boleh Menggunakan Air Hangat untuk Mandi JunubOleh karena itulah Imam ar-Rafi’i menjadikan hadis ini sebagai acuan penetapan hukum bersuci dengan menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya makruh. Pandangan ini tentu berbeda dengan ketiga madzhab lain selain madzhab Syafi’i yang tidak menghukumi makruh atas penggunaan air panas karena terik matahari untuk bersuci. Pendapat dari salah seorang imam besar dalam madzhab Syafi’i ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjalankan syariat dan ternyata selaras dengan pandangan para dokter yang menyebutkan adanya efek samping penggunaan air panas seperti munculnya penyakit kulit dan penyakit-penyakit lain. Sejatinya hukum kemakruhan dalam madzhab Syafii ini tidak serta merta disepakati secara bulat, diantara mereka masih terdapat perbedaan pendapat. Imam Nawawi tidak sepakat dengan pendapat yang menganggap bahwa bersuci dengan air panas akibat terik matahari hukumnya makruh. Beliau berpendapat bahwa menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya boleh. Begitu juga dengan air panas atau hangat karena alat pemanas listrik atau kompor gas. Para ulama yang berpandangan mengenai kemakruhan penggunaan air panas atau hangat tersebut juga memberikan banyak catatan sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’i seperti Al-Bujairaimi, Kifayat al-Ahyar, Al-Bajuri dan lain-lain. Diantara catatan yang menjadi titik tekan adalah apabila dalam penggunaan air tersebut berdampak negatif atau berpotensi negatif bagi penggunanya, seperti penderita jenis penyakit tertentu yang tidak diperkenankan menggunakan air panas atau akan bertambah sakit jika menggunakan air hangat atau perubahan suhu tubuh yang begitu drastis pasca mandi maupun wudhu. Hukum kemakruhan ini juga berlaku pula pada air yang sangat panas dan air yang sangat dingin meskipun dengan perantara selain matahari sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bujairimi Ala al-Khatib فَالْجُمْلَةُ ثَمَانِيَةٌ كَمَا فِي شَرْحِ م ر. وَهِيَ الْمُشَمَّسُ وَشَدِيدُ الْحَرَارَةِ وَشَدِيدُ الْبُرُودَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ ثَمُودَ إلَّا بِئْرَ النَّاقَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ قَوْمِ لُوطٍ، وَمَاءُ بِئْرِ بَرَهُوتَ، وَمَاءُ أَرْضِ بَابِلَ، وَمَاءُ بِئْرِ ذَرْوَانَ. اهـ Artinya “Jumlah air yang makruh digunakan ada delapan sebagaimana terdapat dalam penjelasan Muhammad Ar-Ramli yaitu air musyammas panas karena terik matahari, air sangat panas, air sangat dingin, air kaum tsamud, air kaum Luth, air sumur Barahut, air Babilonia, dan air sumur Dzarwan.” Berdasarkan keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum mandi dengan menggunakan air hangat yang dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya dibolehkan. Hanya saja perihal air yang dipanaskan oleh terik matahari dalam hal ini ulama berpeda pendapat, yakni ada yang mengatakan makruh dan ada yang membolehkannya. Tim Rembulan* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
hukum mandi wajib dengan air di ember